DKPP Periksa Delapan Penyelenggara Pemilu di Bawaslu Sumsel

Foto : Humas DKPP. Senin 15 Juli 2024

PINGINTAU.ID, PALEMBANG- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin 15 Juli 2024.

Perkara ini diadukan oleh Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa yang memberikan kuasa kepada Andriyansyah selaku kuasa hukum dari Pengadu.

Para Pengadu mengadukan Heriyanto, Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Teradu I sampai V karena diduga tidak melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dengan sengaja memberikan surat suara kepada Timses dari Partai Politik PDIP.

Dalam perkara ini turut diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu Hairul Alamsyah, Farlin Addian, dan Vita Novalia Arifin sebagai Teradu VI sampai VIII. Mereka didalilkan tidak mengawasi dan telah melakukan pembiaran yang menyebabkan perhitungan surat suara diserahkan kepada Timses dari Partai Politik PDIP.

“Ini terlihat jelas pada saat saksi atau timses dari partai PDIP membuka surat suara dan melakukan perhitungan kertas surat suara ulang,” ungkap Andriyansyah. Seperti laman dkpp.go.id. Senin (15/7)

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Heriyanto (Teradu I) yang mewakili Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan melakukan monitoring atau supervisi dalam pelaksanaan perhitungan perolehan suara agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan pedoman

Disampaikan, dalil Pengaduan telah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dan hasilnya telah diputus tanggal 22 Mei 2024 dengan nomor putusan nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 amar putusan yang pada intinya menyebutkan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

“Tuduhan bahwa dialihkan ke Partai PDIP adalah tidak benar, karena faktanya Pengadu tidak pernah mengisi form keberatan saksi atau form kejadian khusus pada saat proses perhitungan suara,”Kata Heriyanto.

Senada dengan Teradu I, Hairul Alamsyah (Teradu VI) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara yang mewakili Teradu VI sampai VIII juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.

Ia membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima laporan dari Pengadu atas dugaan pelanggaran Pemilu. Namun setelah melakukan pengkajian, Hairul melanjutkan, saksi dan Pengadu tidak memenuhi panggilan klarifikasi, oleh karenanya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

“Kami telah memanggil saksi tiga kali dan dua kali pemanggilan kepada Pengadu, namun mereka tidak memenuhi panggilan kalrifikasi tersebut. Sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” (***/wrd)