Pingintau.idb- Guna Wujudkan Pemerintah Berbasis Digital, Kominfo Bangun Empat Pusat Data Nasional mewujudkan pemerintahan berbasis digital Kominfo membangun empat Pusat Data Nasional (PDN) di empat lokasi, yakni di Kawasan Deltamas Industrial Estate (Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat), Nongsa Digital Park (Batam, Kepulauan Riau), Ibu Kota Negara baru (Kalimantan Timur), serta di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur) berstandar global.
“Pemerintah akan membangun empat PDN berstandar global Tier- IV, tingkat yang sangat tinggi untuk standar pusat data,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam Kunjungan Lapangan meninjau Pembangunan Pusat Data Nasional, di Turi Beach Resort, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (24/6/2022).
Acara ini turut dihadiri Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan, Sekretaris Ditjen Aptika Slamet Santoso, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono, Direktur NDP Michael Wiluan, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau Nurhadi Putra, Country Director EDCF Kim Jae Cheol, serta Deputy Country Director EDCF Kim Eunsok.
Menteri Johnny menjelaskan, pembangunan empat PDN ini dilakukan untuk mewujudkan penerapan konsep digital government atau pemerintahan berbasis digital, yakni mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif, serta transparan dan mendorong implementasi kebijakan berbasis data (data driven policy).
Dia optimistis, keberadaan PDN akan memungkinkan tata kelola satu data Indonesia agar pengambilan kebijakan berbasis data bisa dilakukan secara cepat dan lebih akurat.
“Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat,” jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Johnny mengatakan, tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan harus dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik.
Keberadaan pusat data dinilai merupakan gudang data secara digital, dengan wali atau pengelola data kementerian dan lembaga yang ditunjuk.
“Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasaitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menggunakan lebih dari 2.700 pusat data yang lokasinya tersebar.
Dari jumlah itu, hanya tiga persen yang menggunakan sistem cloud, sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.
“Data memang terkumpul, sebagian besarnya di Kementerian Kominfo, tetapi kualitas datanya masih sangat belum memenuhi kualitas global. Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah,” pungkasnya.InfoPublik (***)