Pingintau.id, Tawau, Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 239 orang WNI/PMI bermasalah, yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan KM. Mideast Express dan KM. Nunukan Express yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi ini terdiri dari: 158 pria, 64 wanita, 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan interviu langsung dengan yang bersangkutan, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia umumnya tersangkut pelanggaran keimigrasian, dan kasus pidana lainnya. Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia antara lain:
– Kalimantan Utara : 66 orang
– Jawa Timur : 1 orang
– Sulawesi Utara : 1 orang
– Sulawesi Selatan : 138 orang
– Sulawesi Tenggara : 3 orang
– Sulawesi Barat : 6 orang
– Nusa Tenggara Timur : 21 orang
– Nusa Tenggara Barat : 2 orang
– Maluku : 1 orang
Berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI/PMI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan. Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing. [***]
Sumber: TPID Konsulat RI Tawau/Kemlu RI