Pingintau.id, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia dan berlaku sejak 3 Desember 2021.
Dalam ketentuan terbarunya, WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10×24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9.
Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Baca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi/
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER