Setelah Dilarang, Kini Pengecer LPG 3 Kg Diperbolehkan Kembali Berjualan

Pingintau.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa, 3 Februari 2025. Namun, ada perubahan signifikan terkait peran mereka, yakni kini berganti status menjadi sub-pangkalan. Langkah ini diambil guna menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

“Bagi semua pengecer yang ada, mulai hari ini mereka akan berfungsi sebagai sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tanpa adanya penyalahgunaan.

Bahlil menjelaskan bahwa pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan akan dilengkapi dengan aplikasi khusus dari Pertamina, yaitu MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer untuk mencatat data pembelian, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya. Dengan sistem ini, proses distribusi menjadi lebih transparan dan terpantau.

“Melalui aplikasi ini, pengecer dapat mencatat siapa saja yang membeli gas, berapa banyak tabung yang dibeli, serta harga jualnya,” tambah Bahlil.

Selain itu, guna memastikan agar distribusi LPG tepat sasaran, masyarakat diharuskan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas. “Langkah ini diambil untuk mencegah oknum yang mencoba menyalahgunakan subsidi ini,” tegas Bahlil.

Hingga kini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg. Bahlil memastikan bahwa pengecer yang belum terdaftar akan dibantu oleh Kementerian ESDM bersama Pertamina dalam proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi. “Tidak ada biaya untuk menjadi sub-pangkalan. Kami akan proaktif mendaftarkan mereka dan menjadikan mereka bagian dari UMKM,” ujar Bahlil.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dalam rapat bersama DPR, dengan tujuan utama agar distribusi LPG 3 kg sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Bahlil juga memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan mencukupi.

Dengan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, diharapkan distribusi gas bersubsidi ini dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari penyalahgunaan. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pengecer untuk menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur, efisien, dan terawasi.(***)