Pingintau.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan kementerian untuk Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Dalam Perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2024 ini, sebanyak 48 kementerian ditetapkan untuk memimpin berbagai bidang pemerintahan, mencakup Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembubaran Sekretariat Kabinet, di mana tugas dan fungsinya akan diintegrasikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Perubahan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi pemerintahan yang direncanakan oleh Presiden Prabowo.
Sejumlah kementerian juga mengalami restrukturisasi, seperti pemisahan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, terdapat Kementerian Koordinator baru, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang menandakan fokus baru pada sektor ketahanan pangan dan pemberdayaan.
Reformasi besar ini diharapkan selesai sebelum 31 Desember 2024, dengan seluruh kementerian yang ditata ulang akan mulai beroperasi penuh sesuai struktur baru.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan menjawab tantangan masa depan.
Perpres ini menjadi landasan kuat dalam membentuk arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo hingga 2029.(***)