Pingintau.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengumumkan bahwa proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus telah resmi berakhir. Total 16.305 jemaah telah melunasi biaya, sehingga seluruh kuota haji khusus tahun ini terpenuhi.
Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada tahap pertama (24 Januari – 7 Februari 2025), sementara sisanya, 1.838 jemaah, melunasi pada tahap kedua (14 – 21 Februari 2025).
Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Dirilis untuk Transparansi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini. “Hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M. Jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian keberangkatan tahun ini,” ujar Hilman di Jakarta.
Hilman juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan prosedur penggantian bagi jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan. “Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah pelunasan,” tambahnya.
Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa jika ada jemaah yang menunda keberangkatan setelah pelunasan (lunas tunda), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
1. Pengganti adalah jemaah nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama.
2. Pengganti telah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus dipenuhi untuk memastikan penggantian berjalan sesuai ketentuan,” tegas Nugraha.
Langkah-Langkah Pengajuan Penggantian Jemaah Lunas Tunda:
1. PIHK melaporkan jemaah lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
2. PIHK mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
4. Jika disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, kuota diperuntukkan bagi jemaah berdasarkan urutan porsi di database SISKOHAT.
6. Pengajuan penggantian hanya berlaku satu kali, kecuali untuk kasus sakit, hamil, menjalankan tugas, atau proses hukum.
Batas Waktu Pengajuan Penggantian
Pengajuan penggantian dapat dilakukan mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
Nugraha mengingatkan, “Pimpinan PIHK harus memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 dan menginformasikan regulasi ini kepada seluruh jemaah haji khusus.”
Dengan terpenuhinya kuota ini, persiapan keberangkatan jemaah haji khusus menuju Tanah Suci tinggal selangkah lagi. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan seluruh jemaah diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah haji.
Berita tentang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus 2025 dan prosedur penggantian jemaah telah selesai dibuat. Jika ada tambahan atau revisi, silakan beri tahu!.(***)