Komisi VIII DPR RI Minta Segera Sosialisasikan Kenaikan BPIH

Pingintau.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajj (BPIH) tahun 1444H/2023M sehingga harus segera disosialisasikan.

Kesepakatan itu diperoleh pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 15 Februari 2023. DPR dan pemerintah sepakat, besaran biaya haji tahun 1444H/2023M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Menag Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama di Sumatera Utara untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jemaah haji di wilayahnya.

“Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jemaah haji,” kata Marwan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (17/2/2023).

Tampak hadir, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander, dan Plt. Bupati Langkat Syah Afandin, serta sejumlah Kepala Kemenag Kab/Kota Sumatera Utara.Kemenag (***)