PINGINTAU.ID- NUSANTARA- Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional melakukan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Budi Arie optimis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
“Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil,” Kata Budi Arie, dalam Siaran Pers No. 528/HM/KOMINFO/08/2024
Menurut Menkominfo, pakta integritas tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. Bahkan, Menteri Budi Arie telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.
“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” tuturnya.
Berkaitan dengan deklarasi pemberantasan anti judi online, Kementerian Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.
“Perlu saya sampaikan disini bahwa rekan-rekan 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” tandas Menkominfo.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Mentri Budi Arie menyatakan sebagai langkah yang lebih konkret. Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.
“Untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia telah menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Juli 2024 terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp34,49 Triliun. (***/Ward)