PINGINTAU.ID – Pengurus Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kabupaten Banyuasin mendaftar Ormas IKM ke Kesbangpol Banyuasin, Jalan Ishak Usman No.26, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Rabu 13 November 2024
“Hari ini, Pengurus IKM Kabupaten Banyuasin mendaftarkan organisasi ke Kesbangpol Banyuasin,”Kata Ketua Umum IKM Banyuasin. H.Gusra Yetri, SH. Rabu (13/11)
Dikatakan daftar ke Kesbangpol Banyuasin didampingi pengurus diantaranya, Sekretaris umum H.Syamsir Sikumbang, S.Ag.,M.Pd., Bendahara Umum H.Rahman, S.Kom., Ketua II Drs .Yusrizal, Bidang Humas Mulyadi dan Bidang pemuda olahraga Edi.R. Sikumbang.
Masih kata H. Gusra Yetri, tujuan mendaftar agar ormas IKM memiliki legal standing serta memenuhi Pasal 28 E UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpol Banyuasin H. Adam Ibrahim, SE., M.Si. mengatakan organisasi IKM Banyuasin, Rabu (13/11) sudah mendaftarkan ke Kesbangpol Banyuasin.
Selanjutnya, Kesbangpol Banyuasin akan memberikan bimbingan dan membina, serta mengawasi, memfasilitasi ormas yang berbadan hukum dan terdaftar
“Kesbangpol Banyuasin akan memfasilitasi dan membimbing dan membina ormas yang berbadan hukum,” (Ward)