Pingintau.id, Satgas Penanganan COVID-19 memperbaharui aturan untuk perjalanan dalam negeri.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang baru menerima vaksin dosis-2 diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat lakukan keberangkatan perjalanan.
Selengkapnya baca Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 21/2022 di https://covid19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun