e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Cara Isinya

Pingintau.id -Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 36/2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) sebagai syarat mudik jika naik pesawat.

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi tidak rumit, pastikan sudah memiliki akunnya terlebih dahulu, login dan pilih fitur “e-HAC” dan opsi “Domestik” lalu isi sesuai dengan keterangan.

Setelah mengisi, akan muncul status kelayakan untuk terbang. Jika statusnya “layak untuk terbang” tinggal dikonfirmasi. Namun, jika statusnya “tidak layak terbang” perlu melapor ke petugas bandara.

Pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia < 6 tahun

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin