PINGINTAU.ID, BANYUASIN- Jajaran Kepolisian Resor Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua orang kakak-beradik, RM (18) dan AM (13), yang dilaporkan hilang sejak tahun 2021 di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Misteri yang menyelimuti hilangnya kedua korban selama hampir lima tahun tersebut akhirnya terkuak setelah ditemukannya kerangka manusia dan rangka sepeda motor di kawasan Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Minggu 6 September 2026. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat hingga berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni RS (27) dan AD alias D (25).
Kronologi, awal Hilangnya Korban, tanggal 27 Oktober 2021, Korban RM dan AM berpamitan pergi dari rumah mengendarai sepeda motor. Sejak sore hari, komunikasi terputus total. Upaya pencarian mandiri oleh pihak keluarga selama rentang 2021 hingga 2026 tidak membuahkan hasil.
Penemuan Rangka Motor dan Kerangka, tanggal 6 September 2026, oleh seorang warga yang mencari kayu menemukan rangka sepeda motor di dalam parit. Ketua RT setempat yang menerima laporan langsung menyisir area sekitar dan menemukan kerangka manusia di dalam sebuah rumah kosong dekat lokasi parit.
Temuan dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa. Atas perintah Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., serta Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso, S.H., melakukan olah TKP dan identifikasi intensif.
Tim opsnal mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama, RS (27), di wilayah Kenten. Pengembangan keterangan RS mengarah pada penangkapan tersangka kedua, AD alias D (25), di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa perlengkapan dan seragam sekolah milik kedua korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, sejumlah perhiasan (kalung, gelang, dan cincin), serta rangka sepeda motor korban.
Kedua tersangka diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. (Tim)













