Hukum  

Kasek Bawaslu Kepri Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP

PINGINTAU –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yessi Yunius selaku Teradu dalam perkara nomor 128-PKE-DKPP/X/2023.

Sanksi Peringatan Keras dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta. senin 15 Januari 2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Yessi Yunius selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Seperti yang direlease DKPP. Senin (15/1)

Dalam release tersebut Yessi Yunius terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), khususnya prinsip akuntabel dan berkepastian hukum ketika mengeluarkan keputusan pemberhentian Pengadu yang merupakan pengemudi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Perkara ini diadukan oleh Jefri Pradana, mantan pengemudi Seketariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, pada 27 November 2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1).

Sementara itu, sembilan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (Rel)