Hukum  

Hasil Rapat Dengan Arab Saudi, Penyelenggara Umrah Tidak Miliki Izin Bisa Dipenjara

Pingintau.id – Kantor Urusan Haji (KUH) mengundang sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi untuk membahas melaksanakan pelaksanaan ibadah umrah.

Dalam pertemuan itu antara lain hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar mereka memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

“Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama,” tegas Nasrullah di Jeddah, Kamis (18/8/2022).

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin,” terangnya.

Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah. Standar layanan tersebut antara lain:

1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah

2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit

3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. “Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah,” tukas Nasrullah.

4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.

5. Konsumsi 3 kali sehari

6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat

“Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah,” pesan Nasrullah.

“Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi,” sambungnya.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *