Hukum  

BNN RI Ungkap Kasus TPPU Jaringan Bandar Narkoba Rp64miliar di Palembang

PINGINTAU.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba internasional di Palembang.

Pengungkapan  dilakukan. Rabu 9 Oktober 2024 di depan ruko hasil sitaan, jalan bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Pengungkapan kasus TPPU  dipimpin Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si

“Kasus TPPU ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang beroperasi antara Malaysia dan Aceh, dengan pengaruh yang signifikan di Palembang,”kata Marthinus. Saat konferensi pers. Rabu (9/10) di Palembang.

Dikatakan Tiga tersangka utama yang ditangkap adalah HI, AT, dan LM, sementara satu tersangka lainnya berinisial AS juga terlibat dalam TPPU.

Masih kata Marthinus, BNN menyita aset bernilai total sekitar Rp64 miliar, yang mencakup tanah, bangunan, enam mobil, lima motor  dan perhiasan.

“BNN berhasil mengamankan aset kurang lebih Rp64 miliar,”jelasnya

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktur TPPU BNN RI dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Palembang.  (Ward)