Setelah melalui pembahasan intensif sejak 14 Juli lalu, tiga Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiganya disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel. Kamis 7 Agustus 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumsel, Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita, SH, serta dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekda Provinsi Edward Chandra, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengapresiasi semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.
“Selama hampir satu bulan sejak 14 Juli hingga 5 Agustus, kita telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk memastikan bahwa ketiga Raperda ini berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah,”katanya
Adapun tiga Raperda yang disetujui sebagai berikut :
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029 oleh Pansus I, disampaikan oleh H. Ir. Muhammad F Ridho, ST, MT.
- Raperda tentang Riset dan Inovasi, dilaporkan oleh Made Indrawan, ST, MH dari Pansus II.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh Hj. Isyana Lonitasari, SH dari Pansus III.
Seluruh pansus secara bulat menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh DPRD Sumsel dan Gubernur di hadapan forum paripurna.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru dalam pidato akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota pansus dan pimpinan dewan. Ia menekankan pentingnya substansi ketiga perda tersebut sebagai instrumen penguatan kebijakan daerah.
“Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini akan memperkuat komitmen kita dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Terkait Raperda Riset dan Inovasi, Herman Deru menilai regulasi tersebut penting untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan daya saing daerah. Sedangkan untuk Raperda RPJMD 2025–2029, orang nomor satu di Sumsel berharap dapat menjadi pedoman strategis pembangunan Sumsel lima tahun ke depan (ADV)