DPRD Sumsel Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun anggaran 2024 hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel Rapat Paripurna LXXXVIII (88) pembicaraan tingkat dua. Selasa 3 September 2024.

Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada fraksi-fraksi di DPRD Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu

Sekarang dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2024. Selanjutnya rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 3 September 2024. Hari ini Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.

Rapat Paripurna Dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Ketua DPRD Sumsel menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2024, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.

Dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh H. Askweni. S.Pd disampaikan hasil pembahasan bahwa estimasi pada rancangan perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah).

Rincian sebagai berikut :

Pendapatan Rp. 11.422.948.185.458 (sebelas triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah)

Belanja Rp. 11.607.259.262.146 (sebelas triliun enam ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah)

Defisit Rp. 184.311.076.688 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

PEMBIAYAAN :

  1. Penerimaan pembiayaan Rp. 289. 311. 076. 688 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
  2. Pengeluaran pembiayaan Rp. 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) Pembiayaan netto Rp. 184.311.076.688 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
  3. Silpa tahun berjalan : Nihil

Pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang perubahan APBDSumsel TA 2024 merupakan wujud nyata kinerja badan anggaran DPRD Sumsel,

Komisi-komisi DPRD Sumsel beserta tim anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan juga Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya.

Selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 (ADV)