Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan rapat Paripurna V dengan agenda pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Sumsel Tentang Tata Tertib, Kode Etik Dan Tata Beracara di DPRD Sumsel di Ruang Rapat Paripura DPRD Sumsel. Senin 14 Oktober 2024.
Adapun tim Terdiri dari Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Sumsel, Tim Penyusun Kode Etik serta Tim Penyusun Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat Paripurna V dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi oleh Wakil Ketua Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM.
Adapun susunan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Sumsel masa Jabatan 2024 – 2029 sebagai berikut :
- Tim Penyusunan I, membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib, Koordinator – Andie Dinialdie, SE, MM dan H. Nopianto, S.Sos, MM Ketua: H. David Hadrianto Aljufri, S.H, Wakil Ketua – H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si.
- Tim Penyusunan II, membahas Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik, Koordinator – H .M.Ilyas Panji Alam, SH.,SE.,MM, Ketua – Sri Mulyadi, SE, M.Si, Wakil Ketua , Dra. Rita Suryani, MH.
- Tim Penyusunan III, membahas rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Koordinator – Raden Gempita, SH, Ketua – H. Handry Pratama Putra, SE, Wakil Ketua – M. Oktafiansyah, ST, MM. (ADV).