DPRD dan Pj Gubernur Sumsel Teken Keputusan Bersama  Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda)

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhir Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H,M.S.E, bersama Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) yang dilakukan di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat 13 September 2024.

Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dibuka Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didamping Wakil Ketua DPRD Sumsel  Hj Kartika Sandra Desi dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan dihadiri OPD ,  instansi terkait dan para undangan.

 

Juru bicara Pansus V DPRD Sumsel Ahmad Toha, S. Pd.I, M. Si. mengatakan, setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan pidato penjelasan  Pj Gubernur Sumsel , Pandangan Umum Fraksi-fraksi, penjelasan dan tanggapan  Pj Gubernur Sumsel serta hasil kunjungan Kerja dalam rangka berkonsultasi ke Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, studi komparasi, serta berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan saran dan masukan, serta kunjungan ke unit kerja objek pembahasan guna pendalaman informasi terkait materi pembahasan, dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja.

Maka  Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan sependapat terhadap Raperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda), dengan segala koreksi dan perbaikan sebagaimana pada lampiran sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari laporan Pansus V ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.

Selain itu dari hasil pembahasan materi laporan sebagaimana telah disampaikan, Pansus V memberikan saran dan rekomendasi yang merupakan presentasi atas semua materi yang dibahas sebagai berikut :

  1. Apabila Raperda ini telah disahkan dan telah dievaluasi dan mendapat pengesahan dari Instansi Pemerintah yang berkompeten, agar Direksi Bank SumselBabel segera mengimplementasikannya dengan segera melaksanakan RUPS untuk merubah Anggaran Dasar dan segala hal yang berkaitan dengan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan dibentuknya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) agar jajaran managemen PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) melakukan kegiatan usaha Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai dengan Rencana strategis Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Bank.
  3. Kepada OPD pembina dan pengawas BUMD agar oftimal dan inovatif melakukan pembinaan kepada BUMD dalam rangka perumusan dan penetapan kebijakan strategis bisnis, penguatan daya saing dan sinergi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis Bank SumselBabel sehingga optimal fungsi dan kontribusinya bagi perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah Provinsi Sumsel dan Provinsi Kepulauan Babel.

Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang lalu, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu, dan Alhamdulillah pada hari ini, Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V.

Elen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.

“Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud,” katanya.

Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Merujuk hal tersebut PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk Meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” imbuhnya.

Selanjutnya tegas Elen, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), Meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengantisipasi (Perseroda) dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi

“Selain itu turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Elen mengharapkan melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah ini, maka akan menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung..

“Setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka sampailah kami pada kesimpulan atau pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas,” katanya.

Ketua DPRD Sumsel Dr. Hj. RA Anita Noeringhati mengapresiasi sambutan Pj Gubernur Sumsel .

“Semoga, apa yang kita kerjakan ini menjadi amal ibadah dan mendapatkan berkah dari allah subhanahuwata’ala serta bermanfaat bagi masyarakat sumatera selatan ,” (ADV)