Hukum  

Knalpot Bising Memang Bikin Resah Masyarakat, Polda Jabar Lakukan Penertiban, Tindakan Tegas Itu Didukung Tokoh Masyarakat, Agama, Akademisi, Komunitas hingga Tokoh Pemudai

 

Pingintau.id, Ditlantas Polda Jabar melaksanakan Program penertiban Ranmor menggunakan knalpot bising. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi/ mahasiswa, komunitas. Dukungan tersebut antara lain datang dari Ketua IMI/Anggota DPRD Kab. Bogor, MUI Kab. Karawang, Mahasiswa Univ. Pakuan Kota Bogor, Komunitas Kamtibmas Kab. Garut serta Karangtaruna Kab. Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa dukungan yang diberikan tersebut merupakan soft approach kepada masyarakat dalam penertiban knalpot brong atau knalpot bising.

Knalpot brong/ knalpot bising dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan, karena suaranya yang menggelagar dan bising membuat pengguna jalan tidak nyaman.

Oleh karenanya Polda Jawa Barat menargetkan wilayah Polda Jabar bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Kabid Humas menjelaskan bahwa knalpot tersebut tak sesuai standar yang ditentukan, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Dukungan penertiban knalpot brong atau knalpot bising dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda tersebut diungkapkan melalui medsos maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan serta perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.[***]