Begini Kata  Presiden RI Joko Widodo Setelah Dihubungi Perdana Menteri Kerajaan Kamboja via Telepon

Pingintau.id, Atas permintaan Kamboja, Presiden RI Joko Widodo telah menerima telepon Perdana Menteri Kerajaan Kamboja Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen pada 21 Januari 2022. Dalam komunikasi mengenai permintaan telepon, disebutkan bahwa pembicaraan telepon akan digunakan oleh PM Hun Sen untuk menyampaikan informasi mengenai hasil kunjungan ke Myanmar. Dalam pembicaraan per telepon tersebut, Presiden Indonesia menyampaikan beberapa hal, antara lain:

  • Menegaskan bahwa pendekatan ASEAN terhadap Myanmar harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama, utamanya Lima Poin Konsensus.
  • Menyayangkan sikap militer Myanmar yang tidak menunjukkan komitmen untuk melaksanakan Lima Poin Konsensus pada kesempatan kunjungan Perdana Menteri Hun Sen.
  • Menegaskan bahwa implementasi Lima Poin Konsensus tidak dapat dikaitkan dengan Lima Poin Roadmap yang diusung otoritas militer (State Administration Council) Myanmar.
  • Militer Myanmar harus memberikan akses terhadap Utusan Khusus Ketua ASEAN untuk dapat melakukan komunikasi segera dengan semua pihak di Myanmar. Komunikasi ini sangat penting untuk membuka jalan bagi sebuah dialog nasional yang inklusif.
  • Selama tidak ada kemajuan signifikan pelaksanaan Five Points Concensus, maka keputusan bahwa Myanmar hanya diwakili oleh non-political representative di pertemuan-pertemuan ASEAN, penting untuk dipertahankan.

Menanggapi usul Perdana Menteri Hun tentang pembentukan Troika yang terdiri dari Menlu/Utusan Khusus Kamboja, Menlu Brunei dan Menlu Indonesia dan didukung Sekjen ASEAN untuk memonitor implementasi Lima Poin Konsensus, Presiden Joko Widodo telah mencatatnya dan menyampaikan agar usulan tersebut dibahas lebih lanjut oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN.​

Presiden Joko Widodo sepakat atas usulan pembentukan Consultative Meeting yang terdiri dari Utusan Khusus dan Sekjen ASEAN, AHA Center, otoritas Myanmar dan badan-badan PBB untuk mendukung penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi.

 

Sumber : Kementerian Luar Negeri