PINGINTAU.ID, KOTA BIMA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bima tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, Kamis 8 Oktober 2026.
Rapat strategis tersebut tidak hanya membahas tata kelola keuangan BLUD, tetapi juga mematangkan rencana perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Turut mendampingi Sekda dalam rapat ini yakni Asisten II, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kota Bima, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bima.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi dan dokumen pendukung, mengingat pembahasan perubahan perangkat daerah telah masuk dalam agendabersama DPRD Kota Bima.
Terdapat tiga perangkat daerah yang menjadi fokus penyesuaian :
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Penyesuaian struktur organisasi mengacu pada surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Dinas Pariwisata, Penyesuaian pada nomenklatur dinas.
- RSUD Kota Bima, Peningkatan kelas rumah sakit dari tipe D menjadi tipe C, sejalan dengan izin operasional tipe C yang telah dimiliki saat ini.
“Ketiga perangkat daerah ini harus segera menyusun dan menjelaskan kepada DPRD melalui naskah akademik, baik untuk BPBD, Pariwisata, maupun RSUD,” tegas Sekda.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait tidak menunda penyusunan kelengkapan dokumen agar proses pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, forum rapat ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi terkait penerapan regulasi pengelolaan keuangan BLUD. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola keuangan di RSUD maupun seluruh Puskesmas se-Kota Bima agar berjalan semakin efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. (Suhairy)





