Hukum  

Gajah Sumatera Mati, Ekosistem Indonesia Ikut Tersakiti

PADA 2 Februari 2026, seorang Gajah Sumatera jantan ditemukan mati di Blok C99 Areal Konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepala terpisah dan gading hilang menunjukkan jejak perburuan satwa dilindungi. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi ekologis, setiap tindakan membunuh Gajah Sumatera melanggar hukum Indonesia.

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan Gajah Sumatera sebagai satwa dilindungi.

Pelanggaran terhadap UU ini bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 juta. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 memperkuat status Gajah Sumatera sebagai Critically Endangered, dan melarang segala bentuk perdagangan gading atau bagian tubuh lainnya.

Penyidikan di Riau menemukan bukti yang menguatkan pelanggaran hukum. Polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, peredam, teleskop, sepuluh magazen, dan dokumen pengiriman lintas provinsi.

Barang bukti ini menunjukkan  pelaku tidak bertindak sendiri, tetapi termasuk dalam jaringan kriminal lintas daerah, sehingga bisa dijerat dengan pasal KUHP tentang tindak pidana terorganisir.

Selain itu, penggunaan senjata ilegal menjerat pelaku dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tim gabungan juga melakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau dan analisis balistik untuk memastikan penyebab kematian. Hasilnya jelas, perburuan ini merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi.

Hingga kini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga masuk daftar pencarian (DPO). Penegakan hukum ini menjadi preseden bagi Nusantara, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap Gajah Sumatera tidak akan ditoleransi di mana pun di Indonesia.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, koordinasi antara polisi, Kementerian Kehutanan, BBKSDA, dan masyarakat menjadi kunci agar hukum berlaku tegas dan merata.

“Setiap pelanggaran terhadap satwa dilindungi adalah ancaman bagi keadilan dan kepastian hukum nasional,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan satu hal, ketika Gajah Sumatera dibunuh, hukum tidak bisa diam. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan di balik perdagangan satwa liar.

Dengan bukti ilmiah dan proses hukum yang jelas, perburuan satwa dilindungi di Nusantara harus dihentikan, agar generasi mendatang masih bisa menyaksikan Gajah Sumatera hidup di alamnya, bukan hanya di berita atau museum. (***)