Bisnis  

Sumsel Ubah BUMD Energi, Apa yang Sebenarnya Berubah?

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan mendorong perubahan status Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama Sumsel Energi Gemilang.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan membahas usulan itu dalam Rapat Paripurna ke-XXXI di Gedung DPRD Sumsel, kemarin.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mengalihkan model perusahaan dari format Perusahaan Daerah (PD) ke struktur perseroan terbatas dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Perubahan ini menggeser pola pengelolaan dari sistem administratif ke sistem korporasi yang menitikberatkan pada kinerja usaha.

Dalam struktur Perseroda, direksi memimpin operasional dengan target bisnis yang terukur. Dewan komisaris mengawasi jalannya perusahaan. Pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut dalam forum paripurna.

Sejumlah fraksi mendukung perubahan status badan hukum dan meminta pemerintah memastikan sistem pengawasan berjalan efektif serta laporan keuangan disampaikan secara terbuka.

Perubahan ini menyasar sektor energi dan pertambangan, dua bidang yang selama ini menjadi bagian penting dari struktur ekonomi Sumsel.

Pemerintah daerah ingin perusahaan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk membangun kemitraan, mengembangkan lini usaha, dan meningkatkan pendapatan.

Skema Perseroda memberi fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis. Manajemen dapat merespons peluang pasar lebih cepat dibanding model lama yang terikat prosedur birokrasi. Struktur baru juga membuka peluang seleksi direksi dan komisaris berbasis kompetensi dan pengalaman profesional.

Raperda tersebut akan mengatur struktur permodalan, pembagian kewenangan organ perusahaan, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan menjalani audit sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan modal daerah.

Pemerintah daerah menilai perubahan bentuk badan hukum ini perlu untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan model perseroan, perusahaan dituntut mencatat laba dan membagikan dividen kepada pemegang saham daerah.

Pembahasan Raperda akan berlanjut pada tahap berikutnya sebelum DPRD mengambil keputusan final. Jika disahkan, Sumsel Energi Gemilang akan beroperasi penuh sebagai Perseroda dengan struktur tata kelola korporasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra menyebut perubahan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan perusahaan daerah dengan dinamika sektor energi.

“Kami ingin pengelolaan berjalan lebih profesional dan menghasilkan kontribusi yang jelas terhadap pendapatan daerah,” katanya usai rapat. (***)