Pingintau.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) semakin serius dalam memerangi konten negatif di dunia maya, dengan memperkenalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang akan mulai diterapkan pada Februari 2025. Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya platform yang mengelola konten yang dibuat pengguna (User Generated Content). SAMAN diharapkan dapat menekan penyebaran konten ilegal seperti pornografi, perjudian online, dan pinjaman online ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama dalam menciptakan ruang digital yang aman. “SAMAN akan kami terapkan untuk memastikan platform digital bertindak sesuai dengan regulasi, serta menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat,” kata Meutya dalam kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Penerapan SAMAN dilakukan melalui beberapa tahap, dimulai dari Surat Perintah Takedown, teguran bertahap, hingga pemblokiran akses bagi platform yang tidak mematuhi peraturan. Sistem ini juga akan mengawasi berbagai kategori pelanggaran, termasuk pornografi anak, perjudian online, dan kejahatan siber lainnya.
Kemenkomdigi juga memperhatikan kerentanannya anak-anak di ruang digital. Data menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2023, lebih dari 400 kasus terkait eksploitasi anak dan pornografi telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Kami perlu melindungi anak-anak dari konten berbahaya yang semakin mudah diakses melalui gawai,” tambah Meutya.
Sementara itu, sejak 2016, Komdigi telah berhasil menangani lebih dari 5,7 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform. Kerja keras ini dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Dengan penerapan SAMAN, Kemenkomdigi menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah menerapkan regulasi serupa, seperti Jerman, Prancis, dan Malaysia.(***)