Pingintau.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi isu terkait larangan pernikahan di hari libur yang sempat viral di media sosial. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu (13/10/2024), Anna menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan hanya mengatur bahwa KUA beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Di luar jam kerja, kantor KUA memang tutup, namun petugas penghulu tetap dapat melayani pernikahan di lokasi lain, seperti rumah atau tempat ibadah.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ujar Anna, merespons kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di hari libur atau di luar KUA. Ia juga menambahkan bahwa PMA ini mulai berlaku dalam tiga bulan, memberi waktu untuk sosialisasi dan penyesuaian.
Lebih lanjut, Anna menyatakan bahwa selama syarat-syarat terpenuhi, pasangan dapat menikah di tempat pilihan mereka. Kemenag berkomitmen memberi kemudahan akses layanan pencatatan pernikahan demi kenyamanan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan tidak lagi khawatir. Kemenag terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tambahnya.
Kemenag berencana melaksanakan sosialisasi lebih lanjut agar PMA No. 22 Tahun 2024 ini tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih memahami ketentuan pencatatan pernikahan yang berlaku sesuai undang-undang.(***)