Hukum  

Ketua dan Anggota KPU Asahan Besok akan Diperiksa DKPP

PINGINTAU, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2024 secara hibrida di Kantor DKPP dan Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu 7 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Ali Ibrahim Manurung. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat serta empat Anggota KPU Kabupaten Asahan, yaitu Pangulu Siregar, M. Syah, Nur Asli Napitupulu, dan Christian Sinulingga.

Para Teradu didalilkan telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu tahun 2024 di mana terdapat tujuh nama yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asahan karena diduga belum mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Dewan Pakar DPRD Asahan yang menggunakan keuangan negara sebagai sumber gaji.

Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Masih kata David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David. Seperti dalam siaran yang dirilis dilaman DKPP. Selasa (6/2)

Selanjutnya, sidang bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” (Rel-DKPP)