Sumsel  

Butuh Bantuan !! Jangan Lupa Ada Layanan 24 Jam untuk Warga Muba

 

Pingintau.id, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang kondusif ditengah masyarakat.Layanan cepat ini tak lain untuk mendukung Polres Muba akan merespon cepat 24 jam bagi warga membutuhkan bantuan baik dari kepolisian melalui nomor bantuan polisi.

 

Dengan menghubungi nomor wa kepolisian 081370002110 atau scan QR code yang tertera di baliho maupun billboard  atau spanduk yang terpasang dijalan  dan diarea perkantoran dan perumahan penduduk dalam wilayah Kabupaten Muba.

 

Layanan cepat ini tak lain untuk mendukung Polres Muba akan merespon cepat 24 jam bagi warga membutuhkan bantuan baik dari kepolisian melalui nomor bantuan polisi.

 

Selain itu pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika BPBD serta Dinas Kesehatan menyediakan layanan panggilan kedaruratan yakni dengan menghubungi 112  (bebas pulsa)untuk darurat kebencanaan dapat panggil 119 bagi yang membutuhkan bantuan emergency layanan kesehatan.

 

Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi melalui Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengatakan hal ini sesuai hasil tindak lanjut Instruksi Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi berdasarkan hasil kordinasi Pemkab Musi Banyuasin dengan pihak Polres Muba untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Musi Banyuasin

 

“Ini dalam rangka kita menjaga zero konflik dan memberikan pelayanan prima di Kabupaten Muba dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi, kita Pemkab Muba juga turut mensosialisasikan nomor bantuan polisi tersebut ke seluruh wilayah Musi Banyuasin,” kata Herryandi Sinulingga AP, Selasa (29/11/2022).

 

Lanjutnya, dengan layanan telpon tersebut setidaknya warga memiliki persiapan untuk mengantisipasi jika mengalami masalah atau musibah, juga tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Polisi ketika sedang dalam kondisi terdesak.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *