Pingintau.id, Menyikapi situasi terbaru, pemerintah melakukan penyesuaian panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
Perubahannya adalah bahwa daerah PPKM level 2 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah siswa 50% dari kapasitas ruang kelas, sedangkan untuk daerah dengan level PPKM lainnya tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Walau demikian, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan ini dituangkan dalam SE Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi COVID-19.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin