Ulasan  

Segenap BEM Universitas  di Indonesia Serentak Bumikan  Mosi Tidak Percaya [Perppu Cipta Kerja]

Pingintau.id, – Pada 21 Maret 2023, DPR RI mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, padahal dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 mengamanatkan pada pembentuk undang – undang untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun dan membuka keterlibatan bermakna ( meaning full participation) rakyat dalam perbaikannya.

  1. Soal ihwal kegentingan memaksa
  2. Pengesahan Perppu harus dilaksanakan pada masa sidang berikutnya
  3. Saat syarat yang termuat dalam pasal 1-2 tidak terpenuhi maka Perppu harus dibatalkan

Akan tetapi semua procedural yang diatur dalam konstitusi ditabrak demi memuluskan Perppu Oligarki ini, nasib buruh dan masyarakat kecil ini yang akan kena dampaknya dari akibat adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja tidak dihiraukan, kreadibilitas DPR RI dipertanyakan begitu juga dengan presiden yang dengan sadar diri mengangkangngi konstitusi.“Rasa keadilan kita tersakiti, rakyat Kembali ditinggalkan tak berdaya, Ayo lawann”.

Serentak BEM dari universitas yang ada di Indonesia ini sepakat untuk membuat narasi berbentuk “Meme” yang berisi penolakan perppu, surat pengesahan perppu, serta foto DPR yang di edit di dalam narasi tersebut sebagai bentuk atau cara menyampaikan mewakili kemarahan rakyat untuk DPR dan mereka berpikir ini  adalah itikad jahat presiden Jokowi yang mengesahkan perppu cipta kerja yang sama sekali ini adalah inkonstitusional yang pastinya akan menyusahkan para masyarakat kecil dan itu justru malah di-iyakan oleh DPR dengan sadar diri ini adalah tindakan mengangkangi konstitusi. Yang seharusnya DPR itu mendengarkan keluhan suara rakyat tapi  malah menjadi dewan  perampok rakyat membuat rakyat sengasara.

Menurut saya sendiri kegiatan yang dibuat oleh berbagai BEM universitas yang ada di Indonesia ini mereka sangat konsisten serentak dengan berbagai prosedur yang sudah mereka atur serta scejdul yang sudah mereka tata  membuat narasi meme yang di unggah di berbagai platform media massa dan setiap minggunya itu bergilir meng-upload video meme dari BEM univ tersebut guna agar masalah ini tidak tenggelam begitu saja, terus ter-update dan agar mendapat tanggapan juga oleh DPR bahwa kita menolak pengesahan perppu cipta kerja tersebut yang membuat banyaknya korban kesengsaraan  nasib petani, nelayan serta masyarakaat kecil lainnya

Para mahasiswa akan terus mempublikasikan walau mereka ini membuat meme dalam bentuk seperti itu dianggap seperti orang tidak bermoral dan seharusnya menyampaikan suara itu dengan perilku yang terdidik tapi hal tersebut justru membuat para mahasiswa serta elemen-elemen lainnya itu semakin memanas. Nah dengan cara pempublikasian inilah cara menunjukkan rasa kekecewaan, amarah serta menunjukkan bahwa DPR sudah tidak dapat kita percaya lagi, sudah tidak pantas lagi disebut sebagai dewan perwakilan rakyat melainkan bisa disebut sebagai dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, dewan penghiyat rakyat.

Mahasiswa diseluruh Indonesia akan bergerak dengan lebih massif, tidak hanya mahasiswa tapi panggilan kepada seluruh elemen-elemen masyarakat tanggal 29 Maret nanti aka ada konsolidasi nasional, kita akan sama-sama mendiskusikan, bersama- sama  mendobrak dan bersuara. Kita semua yang merasa terciderai, merasa tertindas oleh perppu cipta kerja diharapkan keikut sertaannya dalam konsolidasi nanti.

Namun sebenarnya kita sadar tidak? Bahwa aksi-aksi mahasiswa ini terjadi tiap tahun nah ini artinya peningkatan kuantitas dan kualitas penuntutan pada mahasiswa ini sejalan dengan menurunnya pengelolaan kebijakan pemerintah serta kinerja pemerintah. Tetapi lucunya mahasiswa yang demo dikerasi bahkan sampe ditahan dikepolisian padahal kita demo itu karna adanya penurunan dalam pengeloaan kebijakan pemerintah, tapi itulah yang ada saat ini di negara kita jadi sudah tidak heran lagi.

Sudah saatnya membumikan mossi tidak percaya kembali demi merebut kedaulatan  ditangan rakyat yang sudah dirampas oleh rezim tamak dan penuh kebohongan. Ayo sama-sama kita lawan rezim perampok rakyat yang menindas dan menyengsarakan rakyat ini.[***]

Oleh : Adinda Nada Aulia Prastia

Prodi : Ilmu Politik UIN Raden Fatah