Pingintau.id -Pada tahun 2021, MUI terbitkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa.
Fatwa No. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.
MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19.
Ingat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan melengkapi dosis vaksinasi segera.
Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin