Pingintau.id, Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp 275.000…
Pemerintah Ingatkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pingintau.id, Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp 275.000…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.