Pingintau.id, Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp 275.000…
Biaya Pemeriksaan. RT-PCR Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi Yang Telah Ditetapkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.