Sumsel  

Usulkan TORA & Penerima Redistribusi Tanah

Pingintau.id, Musi Banyuasin [Muba] menjadi salah satu daerah yang menjadi Pilot Project Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dan Redistribusi tanah yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hal inilah yang mendasari Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP melakukan audiensi ke Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN Republik Indonesia Dr. Andi Tenrisau SH M Hum yang dalam kesempatan itu diwakili Direktur Land Reform Sudaryanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Jakarta, Jumat (14/1/2022).

“Kita ingin melakukan koordinasi sebagai daerah yang masuk dalam pilot project tersebut,” ujar Beni.

Dikatakannya berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia luas cadangan Tora di Muba 29.728 Ha. Namun berdasarkan data dari Muba luas cadangan Toranya adalah 25.421 Ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Dimana kondisi dari luasan tersebut 90% sudah diusahakan masyarakat budidaya perkebunan terutama karet dan sawit.

“Dukungan Pemerintah Kabupaten Muba untuk program Tora diantaranya sudah membentuk tim gugus tugas reforma agraria tahun 2021, kemudian telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak di tahun 2020 dan 202021,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan masyarakat yang tinggal dibantaran sungai yang rawan bencana dan longsor dapat dimasukan dikriteria subyek untuk penerima redistribusi tanah.

“Kami juga memerlukan alokasi lahan, kaitannya dengan keinginan kami transformasi ekonomi, yakni membangun kawasan industri hijau, yang kurang lebih membutuhkan lahan 500 hektar. Jika memungkinkan kami juga ingin mendapat alokasi dari Tora,” tandasnya.

Menanggapi yang disampaikan Plt Bupati Muba, Direktur Land Reform Sudaryanto mengatakan akan mempelajari dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang terdampak.

“Betul memang dilapangan kondisi hampir 90% sudah dikuasai masyarakat. Untuk itu diperlukan pelepasan dari kawasan hutan terlebih dahulu setelah itu baru kita tata dan ditentukan siapa yang berhak menerima tanah dan luasannya. Oleh karena itu sejak sekarang sama-sama kita analisa,” ungkap Sudaryanto.

Diketahui dari paparan pihak Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN menginisiasi permohonan pelepasan HPK Tidak Produktif untuk Tora yang akan ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses serta penataan penggunaan tanah, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

Dengan lokasi yang, Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Muba dan Banyuasin seluas 30.306 Ha, Kaltim di Kutai Kartanegara 3.842 Ha, Kalimantan Tengah di Palung Pisau 5.500 Ha, dan Kalimantan Barat di Sintang seluas 14.310 Ha.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto menambahkan bahwa sesuai masukkan dari Plt Bupati Muba terkait kriteria penerima redistribusi tanah untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana sejalan dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba.

“Ini bisa kita masukkan ke kriteria, karena selaras dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba perihal relokasi masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Musi,” kata Iskandar.

Sementara itu Staf Khusus Plt Bupati Muba Bidang Pembangunan dan Kemitraan Adios mengatakan yang akan menjadi fokus tim kedepannya yang resolusi konflik dengan dengan melakukan metode pendekatan kepada masyarakat.”Disamping metode pendekatan kita juga lakukan sosialisasi, kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik,” pungkasnya.[***]