Pingintau.id, Muara Enim – Adanya Pro dan Kontra hasil pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim beberapa waktu lalu menuai banyak perhatian dan menimbulkan polemik di masyarakat. Ada yang memilih untuk mendukung DPRD melakukan pemilihan, sementar ada juga kelompok yang menolak pelaksanaan pemilihan tersebut.
Untuk mengetahui sampai sejauh mana upaya gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan oleh kelompok penolak pemilihan wakil bupati oleh DPRD beberapa waktu yang lalu, Pihak Polres muara Enim melalui Satintelkam melakukan koordinasi kepada kuasa hukum, Taufik Rahman SH.
Dikatakan kuasa hukum kelompok penggugat, Taufik Rahman SH, kelompok yang terdiri dari lima ormas ini, mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) hasil pemilihan Wakil Bupati. Mereka menilai, apa yang telah dilakukan DPRD menyalahi aturan. “Kami menilai kurang pas pemilihan Wabup karena tidak adanya Bupati atau sekaligus memilih Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya, Sabtu (15/10/2022).
Selain itu, Taufik menambahkan, pada sidang persiapan tanggal 3 oktober lalu, majelis hakim memberikan petunjuk untuk memperbaiki dan menyempurnakan surat gugatan. ” Selanjutnya setelah kami melakukan perbaikan, maka gugatan kami daftarkan kembali pada 10 oktober lalu. Dan direncanakan sidang pertama pada 25 oktober mendatang,” tukasnya.
Ditambahakannya juga, kelompok yang terdiri dari, LSM Abdi Lestari, Projo, GASS, Berantas dan Sigap ini rencanannya juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PTUN Palembang. “Ini sebagai bentuk komitmen terhadap apa yang kami lakukan terkait hasil pemilihan yang cacat hukum ini,” pungkas Taufik.
Selanjutnya, pihak Polres Muara Enim melalui Satintelkam terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pohak pihak terkait sengketa yang terjadi. Pihak kepolisian berharap tidak terjadi hal yang nantinya bisa membuat kondisi kabupaten Muara Enim tidak stabil dan semua pihak menerima hasil dari sidang tersebut.[***]