Sumsel  

Pengelola Perumahan Elit di Palembang Dituntut Warga dan Pemerintah

PINGINTAU.ID, PALEMBANG- Akibat pengembang memerintahkan Satpam tidak memberikan pelayanan buka tutup Portal kepada warga yang menunggak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) diprotes warga

Salah satunya,  warga Citra Grand City Palembang, Toyeb Rakembang dan juga tiga ketua RT juga protes, Ketua RT 095,  Andris Tamin, 096 Arpi Anwar,  dan  098   Lucky Mochtar.

Menuntut pengembang dengan modus IPL, bagi kami, membayar IPL itu kecil. Namun persoalannya harus dibarengi dengan pelayanan.

“Pelayanan tidak beres, bagi kami kecil membayar IPL,”kata Toyeb. Minggu 16 Februari 2025 di depan pintu masuk Gerbang Cluster Somerset East. pukul 17.20 WIB.

Masih kata Toyeb, kami menuntut hak, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk diserahkan segara ke warga,”ujarnya

Dikatakan sekarang sudah ada fasum dan Fasos berubah, Blok A dari RTH (Ruang Terbuka Hijau) menjadi Mc Donald, Blok D dari tempat bermain anak menjadi kavling rumah, Blok H dari RTH/Kolam Renang menjadi Kavling Rumah.

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyerahan prasarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman serta peraturan Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan sarana dan prasarana dan utilitas kawasan perumahan

“Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah Daerah/Kota, paling lambat lima tahun setelah pembangunan fisik mencapai 80 Persen,”kata Toyeb, yang sekarang menjabat anggota DPRD Sumsel komisi I yang membidangi pemerintahan.

“Sekali lagi, kami akan menuntut hak kami,”tegasnya.

Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan Pemerintah kota Palembang, melalui surat dengan nomor : 600/003/007/Perkimtan/2024 tentang penyerahan PSU .

Dalam surat tersebut pemerintah Kota Palembang minta kepada pengembang Citra Grand City dan PT. Cipta Arsi Griya (CAG) menyerahkan PSU ke Pemerintah kota Palembang yang ditanda tangani Sekda, H.Aprizal Hasyim. Tanggal 16 Desember 2024 yang lalu. (Ward)