Sumsel  

Oktober, PDAM Tirta Musi Berlakukan Penyesuaian Tarif Air

Pingintau.id – Perumda PDAM Tirta Musi Palembang akan melakukan penyesuaian tarif Air Minum berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang.

Direktur Utama Perumda PDAM Tirta Musi Palembang, Ir Andi Wijaya menyampaikan, bahwa Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan- pertimbangan.

” Tarif air minum yang berlaku sudah sangat lama tidak naik kurang lebih 12 tahun terakhir penyesuaian dilakukan pada Juli tahun 2011,” kata Andi Wijaya saat press release, Kamis (14/9/2023).

Andi Wijaya menjelaskan dalam waktu tersebut biaya operasional semakin meningkat di karenakan kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik.

Kemudian, akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 % atau rata rata 4,04% per tahun, Menjaga cash flow agar dalam keadaan aman, sehingga Perusahaan dapat meningkatkan pelayanan.

“Untuk melakukan percepatan investasi dalam pengembangan sistem penyediaan air bersih karena 10.000 daftar tunggu Calon Pelanggan yang belum teraliri air bersih,” jelasnya.

Selanjutnya, Penyesuaian tarif air akan di berlakukan mulai tagihan rekening bulan Oktober 2023 yang besaran penyesuaian sesuai dengan kelompok pelanggan.

“Yaitu Kelompok pelanggan sosial 12,5%, kelompok pelanggan rumah tangga 15 %, kelompok pelanggan niaga 117,5,” ucapnya.

“Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per m3.

Jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 4.574 per m3 atau ada kenaikan sebesar Rp596 per m3,” tandasnya.(***)