Sumsel  

Gubernur Herman Deru Pastikan Posbankum Jadi Garda Terdepan Pelayanan Hukum Desa

Banyuasin – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/8/2025).

Dalam kunjungan itu, Gubernur Herman Deru tidak sekadar meninjau, melainkan juga memberikan bantuan berupa laptop dan printer untuk menunjang operasional Posbankum. Menurutnya, sarana pendukung sangat penting agar pelayanan hukum dapat berjalan maksimal.

Ia menjelaskan, Posbankum telah hadir di 3.258 desa dan kelurahan di Sumatera Selatan. Struktur kepengurusan yang dipimpin kepala desa atau lurah, ditambah dengan tenaga legal dan mitra penyuluh hukum, diyakininya mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait persoalan hukum.

“Kenapa saya datang langsung ke sini? Karena saya ingin melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana kesiapan desa dalam pelayanan Posbankum. Sebelumnya saya ke Muratara, dan hari ini di Siju,” ujarnya.

Menurut Gubernur, Posbankum tidak hanya dituntut untuk siap dari sisi struktur, melainkan juga harus kuat dari sisi sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, bantuan perangkat teknologi informasi diberikan sebagai penunjang kerja aparat desa.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pelayanan hukum desa. Program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) disebutnya menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran.

“Banyak pelanggaran yang terjadi karena masyarakat tidak tahu hukum. Melalui Kadarkum, kita bisa mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga masalah tanah dan hak milik,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur menyinggung persoalan yang kerap muncul di masyarakat seperti kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan media sosial, dan perkara pidana ringan. Semua itu, menurutnya, dapat diselesaikan secara musyawarah sebelum masuk ke ranah litigasi.

Dalam kondisi tersebut, peran kepala desa sebagai koordinator Posbankum menjadi sangat penting. Mereka dapat menghadirkan narasumber, termasuk akademisi, untuk memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.

“Saya sering katakan, masalah kecil bisa jadi bencana besar kalau tidak ditangani. Misalnya, anak minta uang rokok atau asal bicara di media sosial, itu bisa berujung pada pelanggaran,” tambahnya.

Gubernur berharap kehadiran Posbankum benar-benar mampu menekan tingkat persengketaan di desa. Dengan begitu, kehidupan masyarakat akan lebih harmonis dan pembangunan desa bisa berjalan lebih cepat.

“Kalau tingkat sengketa rendah, otomatis desa lebih maju. Saya ingin Posbankum hadir sebagai jawaban nyata atas kebutuhan hukum masyarakat,” pungkasnya.