Pingintau.id, OKI -Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran tahun 2023 sebesar Rp 2,3 Triliun Rupiah. Pihak eksekutif dan legislatif itu telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan Raperda APBD Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI, Senin, (7/11/22).
Keberhasilan pemda dan DPRD OKI dalam menyusun Raperda APBD mendapat apresiasi dari Forkopimda OKI bahkan mendapat dukungan agar dimanfaatkan untuk keberlangsungan pembangunan di Bumi Bende Seguguk
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Eksekutif dan legislatif dan sebagai bagian dari pemerintahan daerah Forkopimda OKI akan mengawal kesepakatan penting ini untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten OKI di tahun tahun mendatang,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Diki Darmawan.
Selaku pihak yudikatif kejaksaan serta Forkopimda menurut Diky akan mendampingi Pemda dan DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi bersinergi dalam mengawal pembangunan di OKI,” terang Diki.
Apalagi terang dia tahun tahun mendatang merupakan tahun politik sehingga perlu diwaspadai kerentanan sosial maupun politik.
“Proses tahun politik segera kita hadapi untuk itu kami mengingatkan kita semua untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas terutama dalam pengelolaan keuangan daerah” pesan dia.
Sementara itu Bupati OKI, Iskandar meminta semua pihak mengawal rancangan APBD OKI tahun 2023 yang telah disepakati bersama
“Agar proses yang diambil dengan baik mampu dijalankan dengan baik serta di pertanggungjawabkan dengan baik pula” tutupnya.[***]