Pingintau.id, Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memang perlu mendapat perhatian serius, jika tidak bisa menjadi sorotan daerah lain, bahkan daerah tersebut mencap negatif.
Nah, dengan masalah sosial seperti itu membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin [Pemkab Muba] tergerak dengan membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 188/KPTS-DINKES/2022 tentang tim TP-KJM tahun 2022.
“TPKJM secara umum bertugas, merumuskan kebijakan upaya kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten, menentukan mekanisme koordinasi dan kebijakan operasional upaya kesehatan jiwa masyarakat di kabupaten, menyusun program kerja upaya kesehatan jiwa masyarakat, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program upaya kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat ke bupati,”ulas Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Selasa [5/7/2022].
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 220/ MENKES/SK/III/2002 tentang Tim Pembina, E Tim Pengarah, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat. Dibutuhkan suatu kerja sama yang luas bersama lintas sektor terkait untuk mendukung secara optimalisasi berbagai sumber daya secara terintegrasi dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa di masyarakat.
Muba berharap Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Muba dapat bekerja dan berperan aktif dan mengambil bagian sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing masing. Semoga dengan adanya TPKJM ini akan menjadi wadah dan jalur koordinasi yang cepat, tepat sehingga masalah kesehatan jiwa di masyarakat dapat segera di tanggulangi dan tidak lagi menjadi masalah besar kesehatan masyarakat.
Kepala Dinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah Mars menyampaikan, kesehatan jiwa penting dilihat dari dampak yang ditimbulkannya antara lain akan menimbulkan kecemasan, gangguan psikologis bahkan yang lebih berbahaya adalah dapat menyebabkan gangguan terhadap orang lain atau masyarakat banyak penderita gangguan kejiwaan akan di ikuti pula dengan beban sosial ekonomi yang luas.
Saat ini, penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar minimal. Pada tahun 2020 mencapai 1.223 penderita ODGJ dengan capaian 92%, dan pada tahun 2021 menjadi 1.337 ODGJ dengan capaian 98%. Adanya peningkatan data ODGJ berat Muba. Namun, tetap menjadi permasalahan yang harus diselesaikan secara bersama-sama. [***]