Pingintau.id, Sekayu- BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelas Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang Fitri Monica Aprillia.
Dalam silaturrahmi dengan segenap karyawan-karyawati Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba bertempat di Virtual Room Dinkominfo Muba (16/1/2023), ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi para karyawan, diantaranya yaitu jaminan kematian dan keselamatan bagi karyawan.
Menurut Monic, program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.
Terakhir, adalah JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sementara untuk Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.
Kepala Dinkominfo Muba Harryandi Sinulingga, melalui Sekretaris Dinkominfo Muba Nurzahrawati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Palembang.
“Melalui pertemuan ini, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Semoga ada manfaatnya bagi karyawan-karyawati Dinas Kominfo Muba, serta berharap semoga semua program yang dikemukakan dapat diikuti,” imbuhnya.[***]