Pingintau.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dengan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) nasional terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (11/3/2026).
Mewakili Bupati Banyuasin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aminuddin, S.Pd., S.I.P., M.M., mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin.
FGD tersebut mengangkat tema Hubungan Pusat dan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia sebagai wadah diskusi untuk menghimpun masukan terkait rencana revisi regulasi yang mengatur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Turut bergabung dalam forum tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang juga mewakili Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, bersama para kepala daerah, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bursah Zarnubi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan momentum penting untuk memperkuat otonomi daerah sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia berharap revisi undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dalam pembagian kewenangan serta mendukung daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif tersebut juga menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memperjelas pembagian kewenangan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Melalui forum FGD ini, diharapkan berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam proses penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis serta mendorong pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.(***)














