Ragam  

Saatnya Beralih ke TV Digital yang Lebih Jernih

Pingintau.id -Pada 30 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog. Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat berpindah dari siaran TV analog ke TV digital.

Meski harus bermigrasi ke saluran TV digital, namun masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya. Pasalnya, siaran TV digital tidak memungut biaya berlangganan, seperti TV kabel maupun streaming berbayar.

Peralihan TV analog ke TV digital ini menjadi salah satu momentum bersejarah dalam subsektor pertelevisian Indonesia. Pasalnya, TV analog telah mengudara di Indonesia selama kurang lebih 60 tahun. Ditandai dengan dimulainya siaran perdana TVRI pada 17 Agustus 1962.

Diluncurkannya TVRI kala itu dalam rangka mensukseskan ASIAN Games 1962 di Jakarta. Kemudian perkembangan TV analog berlanjut pada 1989, dengan kelahiran stasiun televisi kedua, yakni RCTI. Hal ini pun menjadi tonggak bermunculannya stasiun televisi milik swasta lainnya hingga sekarang.

Beralih ke TV Digital

Aturan pemerintah mengenai migrasi TV analog ke TV digital bukan tanpa alasan. Adanya aturan ini merujuk pada banyaknya kelebihan TV digital dibandingkan TV analog. Salah satu kelebihan TV digital yang cukup mentereng adalah peningkatan kualitas gambar dan suara.

Dengan beralih ke TV digital, risiko gambar berbayang dan bintik semut (noise) di layar tidak akan ada lagi. Selain itu, TV digital juga memungkinkan Sobat Parekraf menemukan lebih banyak pilihan saluran televisi. Ketersedian saluran TV di wilayah tempat tinggal ini dapat dicek secara online melalui aplikasi SinyalTVdigital.

Beralih ke TV digital juga membantu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastructure sharing. Dikutip dari Kompas.com, migrasi ke TV digital dianggap sebagai awal dari rencana penyediaan internet cepat di Indonesia. Karena spektrum yang sebelumnya dipakai untuk siaran TV analog, nantinya akan dialihkan untuk meningkatkan kecepatan internet di siaran TV digital.

 

Cara Beralih dari TV Analog ke Digital

Untuk beralih dari TV analog ke TV digital masyarakat tidak harus membeli perangkat televisi terbaru. Jika perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, maka cukup dengan melakukan scanning ulang saja untuk beralih ke saluran TV digital.

Sementara jika televisi masih analog, dan tidak berencana mengganti televisi, Sobat Parekraf cukup menambahkan Set Top Box (STB) SVBT2. Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemasangan STB ini akan dibantu oleh pemerintah secara gratis.

Nantinya setelah perangkat televisi tersambung dengan STB, Sobat Parekraf bisa langsung memilih opsi pengaturan/setting. Lalu, pilih auto-scan untuk memindai program siaran TV digital. Biasanya, untuk tipe dekoder atau STB tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayah.

Namun, sebelum melakukan cara-cara di atas pastikan terlebih dahulu jika tempat tinggal Sobat Parekraf termasuk dalam daerah yang terdapat siaran TV digital, ya.[***]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *