Pingintau.id, Hanoi – Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020. MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.
MV Chung Ching adalah kapal milik Yi Ching Yang Co.,Ltd., Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI. Sembari menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.
KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.
Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut. Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam pada akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik.
Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching. Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia. [***]
Sumber & Foto: Kemlu RI/ KBRI Hanoi