Pingintau.id, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggeler diskusi virtual bertajuk, “UU IKN (Ibu Kota Negara): Benarkah Berpotensi Inkonstitusional?”, Selasa (8/2/2021). Dengan narasumber diskusi yaitu Marwan Batubara (Direktur IRESS dan sekretaris PNKN) dan Suryadi Jaya Purnama (Anggota DPR RI/ Pansus RUU IKN).
Zaky Ahmad Riva’i Ketua Umum PP KAMMI dalam sambutannya, menilai persoalan UU IKN perlu dikaji. Ia berharap dengan adanya diskusi ini kader KAMMI seluruh Indonesia dapat memahami dan mengambil sikap dalam pengawalan IKN.
Diketahui DPR RI telah menetapkan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).
Marwan Batubara mengawali pemaparan dengan pertanyakan proses pembahasan dan motif pembuatan UU IKN.
“Mana ada ceritanya pembahasan bikin UU selesai 43 hari? Kalau niatnya baik untuk negara dan rakyat mestinya membahasnya secara terbuka. Maka sudah sangat layak motif mereka menyusun UU ini wajib kita permasalahkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan alasannya bersama PNKN melakukan gugatan UU IKN ke MK.”Gugatan ke MK itu ada pemohonan uji formil dan uji materil. Kita ajukan uji formil waktu kita terbatas 60 hari setelah diundangkan. Dalam gugatan (PNKN) kita tanggal 2 Februari 2022 kita gugat karena minimnya partisipasi publik. Dari 28 tahapan agenda pembahasan, RUU IKN hanya 7 data yang dapat diakses. Sedangkan sisanya 21 data tidak dapat diakses publik. Artinya partisipasi masyarakat sangat minim,” papar Marwan Batubara.
Suryadi Jaya Purnama Anggota DPR RI/ Pansus RUU IKN, dalam pemaparannya menjelaskan alasan Fraksi PKS menolak RUU IKN dengan mempertimbangkan aspek legitimasi, legalitas dan subtansi dalam penetapan IKN.
“Kami dari Fraksi PKS menolak RUU IKN dengan berbagai pertimbangan. Pertama aspek legitimasi, ketika ibu kota ini mau kita pindah harus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Maka perlu mekanisme memperkuat legitimasi ini dan ini tidak dilakukan oleh pemerintah. Kedua legalitas, dalam konteks RUU IKN ini ada beberapa catatan cacat formil. Dari muatan RUU 44 pasal 11 BAB terdapat 277 yang masalah. Dan pada sore menjelang hari terakhir, kami baru menyelesaikan 35 DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari total 277. Dan harus diselesaikan, dikebut waktu yang singkat. Aspek ketiga materil atau subtansi, latar belakang pemindahan? Apa kriteria dan standar ibu kota baru? Harus ada standar yang legal. Setiap kebijakan negara harus menjadi solusi atas problem. Logika ini tidak ditemukan dalam pemindahan ibu kota,” jelas Suryadi.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim menambahkan KAMMI akan melakukan konsolidasi nasional untuk menyikapi isu-isu publik yang merugikan bangsa dan negara.
“KAMMI sebagai gerakan ekstra parlementer, akan terus mengingatkan pemerintah demi perbaikan dan kebaikan bangsa indonesia ke depan. Untuk menyikapi isu-isu nasional bangsa ini termasuk potensi inkonstitusionalnya UU IKN, KAMMI akan lakukan Konsolidasi Nasional,” pungkas Ammar.[***]
mir