Ragam  

Hari Ini, BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah untuk Masyarakat, Ini Jadwalnya

Pingintau.id- Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:

No Layanan Semula Menjadi
1 Layanan penukaran uang rusak Ditiadakan ​ ​ ​ Setiap hari Kamis

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

2 Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
3 Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya Setiap hari  Selasa dan Kamis

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

4 Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes Setiap hari Senin

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

 

Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.[***]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *