Ragam  

Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR, Ini yang Bakal Dilakukan Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah

Pingintau.id, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah aturan yang telah diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus kewajiban PCR dan pembersihan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

“Terkait keputusan Arab Saudi sebagian besar dari kebijakannya, khususnya terkait dengan konsekuensi dan PCR, maka akan ada juga konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan di Indonesia. Saya segara akan ada kebijakan penyelarasan. Apalagi, Indonesia saat ini juga akan melakukan penyesuaian kebijakan. masa depan,” ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua hal ini merupakan penyebaran dalam teknis pengaturan kebijakan terkait Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat jumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi pemeriksaan dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition. “Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu sampai kita teruskan. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus menerapkan kebijakan satu gerbang sebagaimana selama ini sudah berjalan,” ujarnya.[***]