Pingintau.id, Pemerintah memperbaharui ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui SE Satgas No. 12/2022.
Ketentuan yang berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 ini terkait dengan:
– pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga
– penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk yang belum menerima vaksin lengkap/booster
– karantina atau pemantauan kesehatan tidak diberlakukan bagi PPLN yang ke Bali, Batam, atau Bintan
– ketentuan entry dan exit tes COVID-19
Selengkapnya dengan ketentuan terbaru ini dapat diunduh di https://covid19.go.id/p/regulasi
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin