Pingintau.id,Ada 10 lokasi karantina untuk pejalan dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Kesepuluhnya disesuaikan dengan 9 Pintu Masuk ke Indonesia yang ditetapkan melalui Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 2/2022.
Sepuluh lokasi karantina ini ada di:
DKI Jakarta (4 tempat)
Surabaya-Jawa Timur (19 tempat)
Manado-Sulawesi Utara (2 tempat)
Batam-Kepulauan Riau (5 tempat)
Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (2 tempat)
Nunukan-Kalimantan Utara (1 tempat)
Entikong-Kalimantan Barat (3 tempat)
Aruk-Kalimantan Barat (4 tempat)
Motaain-NTT (1 tempat)
dan terakhir lokasi lain yang ditetapkan Kasatgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi satgas pusat
Lokasi karantina ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperuntukkan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memenuhi kriteria, seperti Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang menetap min. 14 hari di lndonesia, Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia, Pegawai Pemerintah yang lakukan perjalanan dinas, dan Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Khusus untuk pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas yang tidak berkenan di karantina di lokasi yang ditetapkan, maka wajib karantina di Hotel Karantina terpusat dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER